12 Polda Mulai Aktifkan Tilang Elektronik, ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Diditek ETLE

- 24 Maret 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi peralatan tilang elektronik (ETLE).
Ilustrasi peralatan tilang elektronik (ETLE). /Pexels.com/Frederic Bartle

Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Dalam pembuktianya, surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar. Di dalam surat konfirmasi akan terdapat barcode yang bisa mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.

Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.

Acara peluncuran program penerapan tilang elektronik ini juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Jaksa Agung Burhanuddin, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin dan tamu undangan lainnya.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah