Baca Juga: Menko PMK Umumkan Aturan Cuti Idul Fitri 2021, Mensos Risma Tegaskan Pencairan Bansos Lebaran
Baca Juga: Simpatisan Rizieq Shihab Gelar Aksi di PN Jakarta Timur, Polisi Amankan Tindakan Provokasi
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Nasib Jhoni Allen Tergantung Sopir, Andi Arief Tidak Menyerang Masalah Pribadi
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu," ujarnya.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap dirumah dan tidak melakukan kegiatan ataupun pergerakan serta bepergian keluar daerah.
"Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," sambungnya.
Seperti diketahui, Menko PMK menggelar rapat terbatas salah satu pokok bahasannya adalah kebijakan mudik lebaran untuk tahun 2021.
Dengan berbagai pertimbangan akhirnya pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun 2021 ini, yang menjadi dasar alasan pelarangan ini adalah masih diberlakukannya kebijakan PPKM Mikro serta program vaksinasi belum dilaksanakan secara menyeluruh.***