Menko PMK Umumkan Aturan Cuti Idul Fitri 2021, Mensos Risma Tegaskan Pencairan Bansos Lebaran

- 26 Maret 2021, 17:08 WIB
Mensos Tri Rismaharini.
Mensos Tri Rismaharini. /Instagram.com/kemensosri

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengumumkan soal aturan cuti bersama Idul Fitri 2021, dan Menteri sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) saat lebaran Idul Fitri 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat konferensi pers sesaat setelah memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) Jumat, 26 Maret 2021, secara virtual.

Tingginya angka penularan dan kematian tenaga kesehatan maupun masyarakat akibat wabah Covid-19, setelah beberapa kali libur panjang khususnya Natal dan Tahun Baru termasuk tingginya Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit, harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ibunda Prabowo Subianto adalah Seorang Perawat

“Sehingga dibutuhkan beberapa langkah tegas untuk pencegahan agar hal tersebut tidak terulang kembali. Hasil rapat dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, maka ditetapkan pada 2021 untuk mudik Idul Fitri ditiadakan. Cuti tetap ada hanya satu hari,” kata Menko Muhadjir, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Menko PMK pada Jumat, 26 Maret 2021.

Larangan ini menurut Menko PMK, Muhadjir, berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, serta juga seluruh masyarakat.

Sehingga upaya pelaksanaan vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan. Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait termasuk Satuan Tugas COVID-19.

“Peniadaan mudik Idul Fitri pada 2021 berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021. Diimbau masyarakat, sebelum dan sesudah tanggal tersebut untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali mendesak,” tegas Menko Muhadjir.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x