Mantan Mensos Juliari Batubara Akui Pernah Beri Uang Sebesar 50 Ribu Dolar Singapura ke Ketua DPC PDIP Kendal

- 22 Maret 2021, 20:58 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.*
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.* /ANTARA Foto



MANTRA SUKABUMI - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang tersangkut kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Ia saat menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, untuk menjadi saksi.

Dalam persidangan ya di Tipikor Mantan Mensos Juliari Batubara mengakui bahwa dirinya pernah memberikan uang sebsar 50 Ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp 536 juta kepada ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.

Hal ini diungkapkannya saat menjalani persidangan di Tipikor untuk memberikan kesaksian kepada dua orang terdakwa yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bayar Kontan, Setelah Diusir dari All England, Hukum Karma Berlaku

"Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp500 juta," kata Juliari Batubara, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Senin, 22 Maret 2021.

Persidangan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor melalui video conference untuk memberikan kesaksian untuk dua orang terdakwa yaitu Harry Van Sidabukke yang didakwa memberikan suap buat mantan Mensos itu senilai Rp1,28 miliar dan terdakwa kedua yaitu Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar.

Pemberian suap untuk mantan Mensos Juliari Batubara yang dilakukan oleh kedua terdakwa yaitu terkait atas penunjukan perusahaan untuk menjadi penyedia bansos sembako Covid-19.

"Saya titip uang ke Ahmad Suyuti melalui Kukuh," tambah Juliari.

Pemberian uang sebesar 50 Dolar Singapura atau sekitar Rp 536 juta melalu Kukuh Ariwibowo selaku tim teknis bidang media saat Juliari Batubara masih menjabat sebagai Mensos.

Baca Juga: BMKG: Kilat dan Hujan Lebat Serbu 10 Wilayah di Indonesia Besok Selasa 23 Maret 2021

"Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDIP di Kendal," ungkap Juliari.

Juliari Batubara mengaku bahwa uang tersebut hanya memberikan uang ke Kukuh namun tidak memberikan uang ke DPC PDIP di Kota Semarang, Kota Salatiga maupun Kabupaten Semarang sebagai daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 yang mejadi dapil beliau.

"Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal," tambah Juliari.

Dalam sidang yang dilaksanakan pada 15 Maret 2021 lalu, Kukuh yang menjadi saksi mengaku bahwa ia menyerahkan amplop berisi uang ke Ahmad Suyuti dalam acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal yang dilakukan di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.

Uang itu diterima Kukuh langsung dari Juliari H-1 sebelum kunjungan kerja ke Semarang.

Baca Juga: Unggah Duel Dewa Kipas Vs Irene Sukandar, Federasi Catur Internasional Puji Deddy Corbuzier

Namun dalam sidang pada 8 Maret 2021 lalu, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.

Uang itu menurut Adi, ia dapat dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.

Uang berasal dari pengumpulan "fee" perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos COVID-19 Kemensos.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x