MANTRA SUKABUMI - Kasus Rini Kusmiyati yang berusia 38 tahun yakni yang menjabat sebagai Kepala Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan mengguncang pemberitaan publik.
Kepala Desa atau Kades Rini dipidana dalam kasus dugaan perzinahan oleh suaminya sendiri.
Kades Rini sejatinya telah membantah dugaan perzinahan yang dialamatkan pada dirinya.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Kades Rini pun membuat laporan polisi dengan dugaan pencemaran nama baik akibat pemberitaan terhadap dirinya tersebut.
Kasus Kades Rini memantik perhatian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Mantan Ketua Umum PSSI itu meminta agar kasus private tersebut hendaknya diselesaikan di internal keluarga sebelum diekspos ke publik.