MANTRA SUKABUMI - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanggapi SP3 Kasus BLBI.
SP3 atau Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan untuk kali pertama dikeluarkan KPK dalam penanganan kasus BLBI.
Kasus BLBI yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun itu, resmi diberhentikan penyidikannya oleh KPK.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Tubuh Terasa Sakit, Sembuh Seketika dengan Doa dan Ayat Mustajab ini
Atas keputusan KPK tersebut, Febri Diansyah ungkapkan dalam akun twitter terbarunya, ia berpendapat itu merupakan hasil dari revisi UU KPK.
"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK," cuit Febri, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FebriDiansyah, pada 2 April 2021.
Dalam unggahan tersebut Febri juga sertakan pemberitaan terkait SP3 KPK pertama untuk kasus yang diindikasikan merugikan negara hingga triliunan itu.
Ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku korupsi harusnya berterima kasih pada pihak yang telah merevisi UU KPK.