Ahli Sarankan Moeldoko Mundur dari KSP, Rachland Nashidik: Masak Bawahan Presiden Gugat Keputusan Pemerintah

- 2 April 2021, 06:40 WIB
Politisi Demokrat Rachland Nashidik. /Tangkapan layar YouTube Indonesia Lawyers Club
Politisi Demokrat Rachland Nashidik. /Tangkapan layar YouTube Indonesia Lawyers Club /

MANTRA SUKABUMI - Rachland Nashidik mengungkapkan bahwa Ahli Hukum Tata Negara sarankan Moeldoko mundur dari jabatan KSP.

Rachland Nashidik mengatakan saran ahli itu bila Moeldoko mau menggugat Keputusan Menkumham yang menolak mengabsahkan KLB.

Hal itu diungkapkan Rachland Nashidik pada Moeldoko melalui akun twitter pribadinya pada 1 April 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Belum 1 Tahun Jadi Saksi Pernikahan, Ketua DPRD DKI Jakarta Harus Lihat Istri Anak Sahabatnya Tak Bernyawa

"Ada saran dari ahli Hukum Tata Negara Moeldoko baiknya mundur dari KSP bila mau menggugat Keputusan Menkumham yang menolak mengabsahkan KLB abal abal," cuit Rachland seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @RachlanNashidik pada Jumat, 2 April 2021.

Rachland Nashidik pun mengungkapkan alasan dari saran ahli Hukum Tata Negara tersebut.

"Kenapa? Karena baik Menkumham dan KSP adalah bawahan Presiden. Masak iya bawahan Presiden menggugat keputusan pemerintah?," tuturnya.

 Baca Juga: Tubuh Terasa Sakit, Sembuh Seketika dengan Doa dan Ayat Mustajab ini

Sebagaimana diketahui sebelumnya Mas Piyu mengatakan pihak AHy jangan dulu senang, karena justru pertarungan baru dimulai dan masuk pada fase berbahaya.

Analisis tersebut diungkapkan Mas Piyu melalui akun twitter pribadinya pada 31 Maret 2021.

"OHH... ternyata pertarungan justru baru Dimulai, malah masuk fase Berbahaya," cuit Mas Piyu seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @maspiyuaja pada Rabu, 31 Maret 2021.

Sebab, Mas Piyu mengungkapkan bahwa keputusan Kemenkumham menolak hasil KLB ini sudah diantisipasi kubu Moeldoko.

 Baca Juga: Hanya dengan 1 Bahan saja, Keramik Kamar Mandi Anda Bisa Bersih Seperti saat Pertama Kali Dipasang

"Keputusan KEMENKUMHAM sudah diantisipasi kubu KLB," ujarnya.

"Bila kalah di Kemenkumham, kubu Moeldoko enggan menyerah, dan siap menggugat ke PTUN untuk melengserkan AHY," tuturnya.

Malah yang lebih dikhawatirkan lagi adalah analisis seseorang dengan nama akun twitter @awemany yang foto screenshot cuitannya diunggah ole Mas Piyu.

Akun tersebut mengatakan bahwa kubu AHY jangan dulu senang, pertarungan masih panjang, malah kali ini justru beralih pada tempat yang gelap.

Sebab katanya, jika KLB disahkan oleh Kemenkumham busuknya rezim akan terlihat oleh seluruh rakyat Indonesia.

Namun jika nanti diputuskan sah oleh PTUN, rezim bisa cuci tangan menjalankan perintah pengadilan.

Menurut @awemany, cara ini merupakan rencana yang sangat sempurna dilakukan oleh rezim.

Tak hanya itu, @awemany pun mengingatkan, bahwa pertempuran nanti di PTUN itu adalah kubu KLB dengan Kemenkumham.

Nanti, yang akan digugat oleh kubu KLB itu penolakan keputusan Kemenkumham itu, jika penolakan itu dibuat ada cacatnya, hal ini bisa menjadi bola liar.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah