Fahri Hamzah Komentari KPK Terbitkan SP3 pada Kasus BLBI

- 2 April 2021, 13:55 WIB
Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah. /Instagram/@fahrihamzah.

MANTRA SUKABUMI - Mantan anggota DPR RI dan juga Wakil Ketua Umum Partai Gelora yakni Fahri Hamzah menyoroti kasus BLBI yang telah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Fahri Hamzah menilai Seharusnya SP3 dikeluarkan sudah dari dulu untuk membersihkan kasus-kasus yang mangkrak di KPK.

Fahri Hamzah mempertanyakan KPK yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada kasus BLBI.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Usia Sudah 35 Tahun, Sebaiknya Hindari Konsumsi Jengkol Bahayanya Bisa Picu Penyakit Mematikan ini

"Memang kesalahan KPK RI menurut saya kok kewenangan SP3 dimulai dengan BLBI?," ujar Fahri Hamzah sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twiteernya @Fahrihamzah pada 2 April 2021.

"Harusnya public expose dulu kasus-kasus tertunggak banyak sekali. Sampah-sampah kecil dari masa lalu harusnya bersih dulu." ucap Fahri menambahkan.

Fahri Hamzah menilai bahwa KPK telah salah langkah dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 pada kasus BLBI.

Pasal SP3 lahir karena di masa lalu, banyak tersangka di KPK RI akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yang cukup.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah