MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19.
Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.
Serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Terkait dengan hal tersebut, PT PLN Persero telah menyampaikan kesiapannya sehingga stimulus periode Bulan April hingga Juni 2021 sudah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yakni Rida Mulyana mengungkapkan bahwa Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan.
Serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pandemi. PLN disebutnya telah siap dengan mekanisme penyalurannya.
“Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus Covid-19 dari sektor ketenagalistrikan sampai dengan bulan Juni 2021 dengan harapan dampak dari pandemi COVID-19 akan membaik,” ujar Rida Mulyana sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi pln.co.id pada 5 April 2021.