MANTRA SUKABUMI - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) ditetapkan menjadi buron sejak 6 April 2020 silam.
Namun pada akhirnya ia harus tetap ditangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Samin Tan diduga terlibat kasus dugaan suap Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Bertemu dengan Nagita Slavina di Acara Pernikahan Atta & Aurel, Ayu Ting Ting Diam Nempel di Tembok
Kasus suap yang menjerartnya tersebut terjadi pada PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Benar hari ini, tim penyidik dari KPK telah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK yang berinisial SMT (Samin Tan) di Jakarta," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Senin, 5 April 2021.
Menurut Ali, Samin saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini, yang bersangkutan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Untuk perkembangannya, nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Kirim Semobil Anggrek untuk Susi Pudjiastuti, Netizen: Capres dan Cawapres Romantis
Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele, Kenali 4 Penyebab Sakit Kepala yang Sering Terjadi
Tak hanya itu, Samin Tan diduga juga melakukan tindak penyuapan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar.
Atas tindakannya tersebut, Samin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***