Berani Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Anggota DPR RI: Hakim Harus Siap Dimaki

- 6 April 2021, 11:56 WIB
Anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim
Anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim /Sumber foto :@luqmanhakim/

Sebelumnya, Habib Fahmi Alkatiri marah lantaran Majelis Hakim tidak terima nota keberatan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Baca Juga: Innalillahi, Rizal Ramli Berduka: May He Rest in Peace

Hal tersebut diungkapkan Habib Fahmi Alkatiri melalui akun twitter pribadinya pada 6 April 2021.

"Innalillahi ....Hakim menolak Nota keberatan Habib," cuit Habib Fahmi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FKadrun pada Selasa, 6 April 2021.

Habib Fahmi pun mengatakan bahwa sidang kasus Habib Rizieq Shihab tersebut akan dilanjutkan selama tujuh hari kedepan.

"Lanjut dengan pemeriksaan saksi selama 7 hari, b*ngs*t," tulis Habib Fahmi.

Baca Juga: Seruan Tangkap Anies Baswedan Disebar Ferdinand Hutahaean, Musni Umar: Saya Kutuk Keras

Atas keputusan tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Kemudian Majelis pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi terkait kasus Habib Rizieq itu.

Majelis Hakim menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Habib Rizieq di kasus kerumunan Megamendung sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah