Sebelumnya, Habib Fahmi Alkatiri marah lantaran Majelis Hakim tidak terima nota keberatan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Baca Juga: Innalillahi, Rizal Ramli Berduka: May He Rest in Peace
Hal tersebut diungkapkan Habib Fahmi Alkatiri melalui akun twitter pribadinya pada 6 April 2021.
"Innalillahi ....Hakim menolak Nota keberatan Habib," cuit Habib Fahmi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FKadrun pada Selasa, 6 April 2021.
Innalillahi ....Hakim menolak Nota keberatan Habib. Lanjut dgn pemeriksaan saksi selama 7 hr.....angsaaaaaat????????????— Fahmi Alkatiri (@FKadrun) April 6, 2021
Habib Fahmi pun mengatakan bahwa sidang kasus Habib Rizieq Shihab tersebut akan dilanjutkan selama tujuh hari kedepan.
"Lanjut dengan pemeriksaan saksi selama 7 hari, b*ngs*t," tulis Habib Fahmi.
Baca Juga: Seruan Tangkap Anies Baswedan Disebar Ferdinand Hutahaean, Musni Umar: Saya Kutuk Keras
Atas keputusan tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Kemudian Majelis pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi terkait kasus Habib Rizieq itu.
Majelis Hakim menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Habib Rizieq di kasus kerumunan Megamendung sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.