MANTRA SUKABUMI - Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim menanggapi penolakan eksepsi Habib Rizieq Shihab oleh Majelis Hakim.
Lukman Hakim mengatakan dengan menolaknya eksepsi itu, Majelis Hakim harus siap dimaki-maki.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Luqman Hakim melalui akun twitter pribadinya.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Kecam Yahya Waloni Doakan Qurash Shihab Cepat Mati, Zulfikar Akbar: Aku Siap Adu Pukul
"Pak Hakim harus siap dimaki-maki karena berani menolak pembelaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS)," cuit Luqman Hakim seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @LuqmanBeeNKRI pada Selasa, 6 April 2021.
"Bersiaplah menerima semburan diksi “dungu”, “goblok”, “pandir”, “kafir”, “pki”, dll, dari bot-bot medsosnya," tulisnya.
"Menurut MRS dan kawan-kawan, diksi-diksi itu representasi dari revolusi akhlak dan negara bersyariah," ujarnya.
Sebelumnya, Habib Fahmi Alkatiri marah lantaran Majelis Hakim tidak terima nota keberatan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Baca Juga: Innalillahi, Rizal Ramli Berduka: May He Rest in Peace
Hal tersebut diungkapkan Habib Fahmi Alkatiri melalui akun twitter pribadinya pada 6 April 2021.
"Innalillahi ....Hakim menolak Nota keberatan Habib," cuit Habib Fahmi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FKadrun pada Selasa, 6 April 2021.
Innalillahi ....Hakim menolak Nota keberatan Habib. Lanjut dgn pemeriksaan saksi selama 7 hr.....angsaaaaaat????????????— Fahmi Alkatiri (@FKadrun) April 6, 2021
Habib Fahmi pun mengatakan bahwa sidang kasus Habib Rizieq Shihab tersebut akan dilanjutkan selama tujuh hari kedepan.
"Lanjut dengan pemeriksaan saksi selama 7 hari, b*ngs*t," tulis Habib Fahmi.
Baca Juga: Seruan Tangkap Anies Baswedan Disebar Ferdinand Hutahaean, Musni Umar: Saya Kutuk Keras
Atas keputusan tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Kemudian Majelis pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi terkait kasus Habib Rizieq itu.
Majelis Hakim menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Habib Rizieq di kasus kerumunan Megamendung sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hakim menyebut salah satu eksepsi Rizieq yang menuding kasus kerumunan di Megamendung merupakan kriminalisasi cinta dan kerinduan tak masuk dalam materi eksepsi.
Baca Juga: Soal Pemerintah Impor Gula 2021, Faisal Basri: Manisnya Gula hingga Dapat Rente Triliunan
Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini
Sebelumnya, Dalam eksepsi, Habib Rizieq membandingkan kasusnya dengan kerumunan yang terjadi dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, Habib Rizieq juga menilai kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta diakibatkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md, yang mempersilahkan melakukan penjemputan.***