Kapolri Larang Media Liput Arogansi Polisi, LBH: Mengancam Hak Warga Terlindung dari Kekerasan Aparat

- 6 April 2021, 17:09 WIB
Surat Telegram Kapolri
Surat Telegram Kapolri /

MANTRA SUKABUMI - Surat Telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo menuai kontroversi dari berbagai pihak.

Pasalnya, dalam surat telegram tersebut tertulis bahwa media massa dilarang meliput tindakan kekerasan dan arogansi yang dilakukan oleh polisi.

Surat tersebut diterbitkan tertanggal 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Berani Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Anggota DPR RI: Hakim Harus Siap Dimaki

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta turut buka suara terkait surat telegram Kapolri tersebut.

Menurut LBH Jakarta, surat telegram Kapolri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

"Telegram Kapolri tentang larang media siarkan arogansi polisi bertentangan dengan UU Pers karena media merdeka melaksanakan tugasnya," tulis LBH seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @LBH_Jakarta pada Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Kecam Yahya Waloni Doakan Qurash Shihab Cepat Mati, Zulfikar Akbar: Aku Siap Adu Pukul

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah