Baleg Tegaskan Masih Butuh Penyempurnaan Terkait RUU Minuman Beralkohol

- 6 April 2021, 17:20 WIB
Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf /
Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf / / fraksi.pks.id

MANTRA SUKABUMI - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali membahas pokok-pokok terkait minuman beralkohol.

Pembahasan ini didiskusikan pada rapat yang digelar di Gedung Nusantara II pada Senin, 5 April 2021 yang Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi.

Achmad memaparkan, usulan-usulan yang diberikan oleh anggota Baleg akan dijadikan bahan untuk menyempurnakan RUU terkait Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Berani Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Anggota DPR RI: Hakim Harus Siap Dimaki

"Masukan-masukan tadi perlu disempurnakan, nanti dalam penyusunan draf berikutnya, nanti kita juga akan mengundang pihak-pihak terkait, demi sempurnanya RUU ini," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari dpr.go.id pada 6 April 2021.

Dalam kesempatan ini, Baleg menegaskan minuman beralkohol dapat memicu gangguan kesehatan yang serius.

Beberapa gangguan tersebut di antaranya gangguan mental organik, merusak saraf dan daya ingat, odema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitis hingga paranoid.

Baca Juga: Kecam Yahya Waloni Doakan Qurash Shihab Cepat Mati, Zulfikar Akbar: Aku Siap Adu Pukul

Bahkan jika diminum terus menerus tanpa dalam jangka waktu yang panjang dan tanpa pengawasan, minol akan berpotensi menimbulkan penyakit kronis.

Pada 12 Oktober 2020 lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklaim jika seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol dapat meningkatkan risiko terinfeksi Covid-19.

Pasalnya, menurut WHO, minuman beralkohol memiliki kandungan yang bisa membuat sistem imunitas tubuh menjadi lemah.

Baca Juga: Baru Saja Percayai Andin dan Al, Mama Rosa Kembali Syok dengan Tes DNA Reyna

Selain menyebabkan gangguan kesehatan, terlebih lagi agam di Indonesia mengharamkan konsumsi minuman beralkohol.

Meskipun demikian, beberapa kelompok masyarakat tertentu biasa meminum minuman alkohol sebagai bagian dari keragaman budaya.

Adapun yang menggunakan minuman beralkohol sebagai ritual adat istiadat, kebiasaan turun-temurun hingga beberapa meyakini jika minol bisa menjaga stamina.

Sementara itu di lain pihak, minuman beralkohol juga menjadi salah satu daya tarik wisata di Tanah Air.

Pada 2020 lalu, pemasukan negara dari cukai dan pajak minol bisa mencapai Rp3,61 triliun.

Selain itu, bisnis minuman beralkohol bisa juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat di Indonesia.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah