KPK Keluhkan Sulitnya Tangkap Buronan di Singapura, ini Status Sjamsul Nursalim Sekarang

- 6 April 2021, 21:39 WIB
 logo KPK.
logo KPK. /Foto: Twitter/@KPK_RI/

MANTRA SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sulitnya menangkap buronan kasus korupsi asal Indonesia yang bersembunyi di Singapura.

Buronan yang dimaksud KPK adalah tersangka kasus korupsi Sjamsul Nursalim dan istrinya yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kendala tersebut, kini KPK merubah status Sjamsul Nursalim.

"Begini kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat 'permanent residence' dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Geram pada Ustaz Yahya Waloni, Anggota DPR RI: Wajah Islam Jadi Bengis, Brutal dan Penuh Kebencian

Dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Selasa, 6 April 2021, alasan lainnya, kata dia, Indonesia dan Singapura tidak mempunyai perjanjian ekstradisi.

"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surga-nya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," ujar Karyoto.

Dalam kasus yang ditangani KPK, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim diketahui berada di Singapura. Keduanya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Berani Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Anggota DPR RI: Hakim Harus Siap Dimaki

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x