Sebut Kasus Habib Rizieq Shihab Direkayasa, Christ Wamea: Pejuang Keadilan bagi Umatnya

- 8 April 2021, 09:45 WIB
Sebut Kasus Habib Rizieq Shihab Direkayasa, Christ Wamea: Pejuang Keadilan bagi Umatnya
Sebut Kasus Habib Rizieq Shihab Direkayasa, Christ Wamea: Pejuang Keadilan bagi Umatnya /Kolase foto dari Twitter @PutraWadapi dan YouTube FRONT TV

 

MANTRA SUKABUMI - Tokoh Papua yakni Christ Wamea menanggapi proses hukum yang sedang dihadapi Habib Rizieq Shihab.

Menurut Christ Wamea bahwa proses hukum yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab adalah sebuah rekayasa, namun Habib Rizieq Shihab bersikap tabah dan sabar.

Habib Rizieq Shihab menurut pandangan Christ Wamea adalah seorang tokoh pejuang keadilan bagi umatnya.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Junimart Girsang Sebut Dua Aset Negara Lagi

"Meskipun proses hukumnya direkayasa tapi Pak HRS tetap sabar menghadapinya." ujar Christ Wamea sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @PutraWadapi pada 8 April 2021.

"Pejuang keadilan bagi umatnya."tutur Tokoh Papua menambahkan.

Dalam cuitan lainnya Christ Wamea mengatakan bahwa hanya di rezim sekarang yang benar dicari kesalahannya dan yang salah dicari pembenarannya.

"Hanya ada di rezim ini, yang benar dicari-cari kesalahannya, dan yang salah diperlambat proses dan terus dicari-cari tentang pembenarannya." tutur Tokoh Papua.

Habib Rizieq Shihab dikenai pasal berlapis dalam dakwaan Habib Rizieq, dari keterangan yang disampaikan pejabat Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

Baca Juga: Usai 44 Tahun Dikuasai Cendana, TMII Akhirnya Diambil Alih Negara, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual

Baca Juga: Hati-hati, Jangan Konsumsi Kacang Merah Berlebihan! Karena Dapat Timbulkan Kerusakan Hati Hingga Usus Bocor

Habib Rizieq akan didakwa pasal berlapis di sidang kasus kerumunan dan swab test.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menyelesaikan pembacaan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq Shihab.

Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Habib Rizieq dan tim pengacara.

"Kami mohon kepada majelis hakim dalam putusan sela menyatakan, menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya, menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan terdakwa atas nama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab yang telah dibacakan sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur pada 30 Maret 2021 lalu.

Habib Rizieq sebenarnya didakwa dalam tiga perkara. Namun, putusan sela hari itu hanya terkait dua kasus.

Baca Juga: Sering Mimpi Suami Selingkuh? Hati-hati, Begini Artinya Menurut Islam

pertama yakni dakwaan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Covid-19.

Kedua, yakni dakwaan melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sementara, putusan sela terhadap dakwaan melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mau memberikan informasi terkait hasil tes swab-nya akan dibaca pada sidang berbeda. Rencananya, sidang sela kasus swab digelar.***

 

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah