Baca Juga: Soal Doa Bersama Semua Agama, Cholil Nafis: Jangan Campur Adukan Doa
Baca Juga: Refly Harun: Alasan Polisi Sembunyikan Pelaku Pembunuhan, Ada Pihak Lain yang Terlibat
Seperti yang kita ketahui, Menteri Hukum dan HAM telah memutuskan bahwa KLB Deli Serdang ditolak karena tidak memenuhi syarat Administrasi keabsahan kepartaian.
Artinya, para pelaksana KLB itu sudah tidak punya legal standing sebagai bagian dari Partai Demokrat.
Pengakuan yuridis bahwa, mereka bukan lagi anggota Partai Demokrat (PD).
Jadi, tidak ada legalitas KLB Deli Serdang Sumatera Utara dalam kegiatan partai.***