Sidang Perdana Gugatan AHY pada Kelompok KLB Sibolangit Ditunda, Donal Fariz: Tidak Menghormati Proses hukum

- 30 Maret 2021, 16:59 WIB
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Donal Fariz saat ditemui jeda persidangan di PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Donal Fariz saat ditemui jeda persidangan di PN Jakarta Pusat. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

MANTRA SUKABUMI – Sidang perdana gugatan kelompok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada kelompok Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang digelar pada Selasa, 30 Maret 2021 harus ditunda sampai dua pekan kedepan.

Penundaan sidang gugatan AHY disebabkan karena kelompok pihak tergugat tidak hadir pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kelompok Partai Demokrat versi KLB tidak datang dalam sidang perdana tersebut karena tidak ada pemberitahuan dari pihak tergugat, dari alasan ini membuat sidang ditunda.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Ketua Umum PBNU: Jelas Sekali Orang yang Bikin Gaduh dan Menyimpang dari Komitmen Pancasila Kita Usir

Terkait penundaan sidang gugatan AHY, tim kuasa hukum Donal Fariz menyatakan hal tersebut disebabkan ketidakhadiran para tergugat yakni Jhoni Allen dan kawan-kawan.

"Bagi kami ini membuktikan mereka tidak menghormati proses hukum dan tidak mampu menunjukkan bukti-bukti dan legalitas mereka dan berdebat di depan hukum," tegas Donal Fairuz sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 30 maret 2021.

Kuasa Hukum Donal Fairuz kubu AHY mengatakan bagaimanapun mereka berbelit, maka proses hukum akan tetap jalan di PN Jakarta Pusat. Para penggugat menyerahkan sepenuhnya proses hukum gugatan itu kepada majelis hakim.

Baca Juga: AHY Dinyatakan Demisioner, Jubir Partai Demokrat KLB: Moeldoko akan Lakukan Penertiban di Internal Partai

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah