MANTRA SUKABUMI - Polemik Partai Demokrat belum selesai, KLB Deli Serdang masih dianggap sah oleh Kubu Moeldoko.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Donal Fariz mengungkapkan sungguh luar biasa, KLB Deli Serdang yang sudah ditolak pemerintah masih mengaku sah dan legal.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual juga untuk Bayar Hutang
"Masih ngaku Sah dan Legal Warbiyasak…," kata Donal, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @donalfariz pada Kamis, 8 April 2021.
1. KLB Gak Sesuai Aturan
2. Pendaftaran Pengurus Ditolak
3. Perubahan AD/ART Ditolak
4. Dipanggil Sidang Gak Datang
5. Pengacaranya Mundur
Masih ngaku Sah dan Legal
Warbiyasaakkk…— Donal Fariz (@donalfariz) April 7, 2021
Menurut Donal, dan menjelaskan 5 poin tentang KLB Deli Serdang yang menghasilkan Ketua Umum Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko.
Penyelenggara kongres di Sumatera Utara tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan kepartaian.
"1. KLB Gak Sesuai Aturan, 2. Pendaftaran Pengurus Ditolak 3. Perubahan AD/ART Ditolak 4. Dipanggil Sidang Gak Datang 5. Pengacaranya Mundur," kata Donal.