Bolehkah Disuntik Vaksin Covid-19 Saat Berpuasa Ramadhan? Begini Fatwa dari MUI dan Penjelasan dari Kemenkes

- 8 April 2021, 16:45 WIB
4 NarapidanaLansia di Lapas Perempuan Semarang Jalani Vaksinasi Covid-19
4 NarapidanaLansia di Lapas Perempuan Semarang Jalani Vaksinasi Covid-19 //Antara

Baca Juga: Guru Besar UI: Saat Negara Sulit, yang Dibutuhkan adalah Tim Pembohong dan Tukang KLB Partai

“MUI juga telah mengeluarkan fatwa No. 13 yang menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, dan boleh dilakukan umat Islam yang sedang berpuasa,” jelas dr. Siti Nadia Tarmidzi.

Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 itu menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 saat berpuasa Ramadhan boleh dilakukan, juga tidak membatalkan puasa orang yang divaksin.

Pada fatwa MUI tentang yang diterbitkan pada 16 Maret 2021 lalu itu disebutkan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa, sebab vaksin Covid-19 dimasukkan ke dalam tubuh melalui suntikan, bukan dikonsumsi melalui mulut ataupun dimasukkan ke dalam rongga tubuh lainnya.

Selain itu, Fatwa MUI itu juga menyebutkan bahwa vaksinasi tetap dilakukan baik untuk kalangan umat muslim yang sedang berpuasa, maupun umat non muslim.

Dengan ketentuan MUI tersebut, Kemenkes menyampaikan bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 akan tetap dijalankan di bulan Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah