TMII Kembali ke Tangan Pemerintah, Teddy Gusnaidi: Yayasan Harapan Kita Tak Bisa Bebas Begitu Saja

- 8 April 2021, 20:31 WIB
Teddy Gusnaidi, Dewan Pakar PKPI
Teddy Gusnaidi, Dewan Pakar PKPI /Twitter/@TeddyGusnaidi/Warta Pontianak

MANTRA SUKABUMI – Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi turut memberikan komentar terkait hak pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang kembali ke tangan pemerintah.

Menurut Teddy Gusnaidi, Yayasan Harapan Kita selaku pihak yang sebelumnya mengelola TMII tak bisa bebas begitu saja, meski pengelolaan telah diserahkan kembali ke negara.

Hal itu disampaikan oleh Teddy Gusnaidi dalam cuitan di akun Twitter miliknya pada Kamis, 08 April 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Bentak Najwa Shihab Usai Ditanyai Kehadirannya Dibaiat ISIS Makassar, Munarman: Jangan Menggiring

“Ketika pengelolaan TMII sudah diserahkan kembali ke negara, bukan berarti Yayasan Harapan Kita bebas begitu saja,” kata Teddy Gusnaidi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter miliknya.

Teddy menilai bahwa Yayasan Harapan Kita wajib memenuhi semua kewajiban lembaga tersebut kepada pemerintah.

Menurutnya, selama ini Yayasan Harapan Kita tidak pernah menyetorkan kontribusi ke kas negara selama mengelola TMII.

Teddy Gusnaidi juga mengatakan bahwa hal tersebut tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021.

Baca Juga: Fahri Hamzah Tanggapi Heboh Peralihan TMII: Ibu Tien Soeharto Harus Dapat Penghargaan Besar

“Mereka wajib memenuhi semua kewajiban ke negara, karena selama ini kontribusi tidak pernah disetorkan ke kas negara,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) memberikan jenjang waktu selama 3 bulan kepada pihak pengurus TMII untuk menyerahkan laporan pengelolaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan dalam konferensi persnya bahwa pengelolaan TMII nantinya akan dibahas oleh tim transisi.

“Setelah waktu tiga bulan, pengelola saat ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Mensesneg Pratikno, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Info BMKG, Hujan Lebat dan Angin Kencang Kembali Hampiri 10 Wilayah ini Besok Jumat 9 April 2021

Mensesneg Pratikno juga menyampaikan bahwa nantinya tim transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke tangan pemerintah akan dibentuk.

Adapun bagian-bagian dari tim transisi tersebut adalah terdiri dari pejabat di Kemensetneg dan akan mencakup Kelompok Kerja (Pokja) Hukum, Pokja Aset, dan Pokja Keuangan

Dalam proses transisi tersebut, Pratikno menjamin jika kegiatan operasional TMII akan berjalan normal bagi masyarakat.

Dirinya juga menjamin bahwa hak-hak para karyawan TMII tetap akan dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.

"Dalam masa transisi TMII tetap beroperasi seperti biasa. Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa. Tidak ada yang berubah," jelasnya.

Pengambilalihan pengelolaan TMII oleh oleh pemerintah dilakukan usai Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Menurut beberapa informasi, TMII menjadi aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun terakhir.

Pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 .

Setelah proses pengambilalihan pengelolaan tersebut selesai, TMII akan nantinya dikelola untuk tingkatkan manfaat bagi masyarakat, serta memperluas kontribusinya terhadap keuangan negara.

“Sekali lagi juga dalam rangka untuk memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat tapi tetap memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” tandas Pratikno.****

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah