MANTRA SUKABUMI - Pemerintah meluncurkan sebuah peraturan presiden terkait menyanyikan lagu seseorang akan kena denda.
Pernyataan tersebut membuat geram dari Politkus PDI Perjuangan Dewi Tanjung, nyai sapaan akrabnya meminta kepada presiden untuk ditinjau ulang terkait Perpres tersebut.
Pasalnya, Dewi Tanjung menilai bahwa hal tersebut yang dimana menyanyikan lagu seseorang di dalam cafe kena denda tersebut sangat tidak masuk akal sama sekali.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Pengelolaan TMII Diambil Alih Negara, Fahri Hamzah: Hargailah Karya Besar ini!
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dewi Tanjung melalui akun Twitter milik pribadinya @DTanjung15 pada Kamis 8 April 2021.
"Pak Presiden Peppres Larangan Menyanyikan lagu orang di Cafe akan kena denda itu Tidak masuk akal sekali," tulis Dewi Tanjung, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @DTanjung15 pada Jum'at 9 April 2021.
Pak Presiden Peppres Larangan Menyanyikan lagu orang di Cafe akan kena denda itu Tidak masuk akal sekali.
Tolong Pak Presiden Tinjau ulang Peppres itu.
Pencipta lagu bikin lagu untuk di nyanyikan oleh penyanyi atau masyarakat tanpa harus membayar selama tidak di Komersilkan.— Dewi Tanjung15 (@DTanjung15) April 8, 2021
Maka dari itu, Dewi Tanjung meminta agar presiden Jokowi meninjau kembali Perpres terkait pendendaan tersebut.
Baca Juga: Geram dengan Aksi Pemerintah yang Impor Beras, Garam dan kedelai, Fahri Hamzah: Bikin Malu Saja