MANTRA SUKABUMI - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dr H Moeldoko memaparkan rencana aksi yang akan dilakukan oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada periode 2021-2022.
Hal itu disampaikan Moeldoko dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK Tahun 2021-2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
"Aksi Stranas PK tahun 2021-2022 akan fokus menyelesaikan akan masalah meliputi 12 aksi di 3 fokus sektor dan berorientasi 'output', 'outcome' dibanding tahun sebelumnya," kata Moeldoko
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Selasa, 13 April 2021, Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam mencegah korupsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018.
Tim Stranas PK terdiri dari KPK, Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri.
Aksi-aksi tersebut yaitu:
(1) Percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor,