Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi SIM Online, Kapolda Jateng: ini untuk Cegah Praktik Suap

- 13 April 2021, 21:57 WIB
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan terobosan invoasi Kapolri untuk aplikasi pelayanan SIM Online
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan terobosan invoasi Kapolri untuk aplikasi pelayanan SIM Online /Youtube NTMC Polri

MANTRA SUKABUMI - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi untuk pembuatan dan pelayanan SIM secara daring yang bernama SIM Nasional Presisi (Sinar).

Melalui aplikasi tersebut, memungkinkan masyarakat untuk membuat atau memperpanjang SIM hanya melalui HP dan tidak perlu repot-repot datang langsung ke satpas.

Aplikasi Sinar resmi diluncurkan pada Selasa, 13 April 2021, dan masyarakat bisa langsung mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store (Android) dan App Store (IOS).

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Zaman Rasul Tidak Ada Shalat Tarawih, Berikut Penjelasan Quraish Shihab Tentang Asal Usul Tarawih

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi usai peluncuran Sinar di kota Semarang menyebutkan, layanan ini bisa mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dan petugas kepolisian.

Seluruh verifikasi data pemohon SIM dilakukan secara daring, sehingga menurut Luthfi hal tersebut dapat meminimalisir penularan Covid-19 karena tidak adanya interaksi langsung.

"Dengan adanya ini, interaksi dengan masyarakat akan berkurang sehingga meminimalisir penularan Covid-19," kata Luthfi sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Bolehkah Salat Tarawih Empat Rakaat dalam Satu Kali Salam, Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca Juga: PKB Diguncang Isu Muktamar Luar Biasa, Eks Ajudan Gus Dur: Gak Heran Kader Dikelabui untuk Kepentingan Pribadi

Luthfi menambahkan, aplikasi Sinar tersebut juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengurusan SIM seperti praktik suap.

"Yang kedua, meminimalisir adanya pelanggaran terutama praktik suap manakala adanya interaksi antara anggota dan masyarakat secara berlebihan," katanya.

Melalui layanan aplikasi Sinar ini, permohonan perpanjangan masa berlaku SIM juga dapat dilakukan secara daring tanpa kehadiran pemohon.

Layanan uji teori, pemeriksaan psikologis, dan pemeriksaan kesehatan semuanya dapat dilakukan di aplikasi Sinar yang dapat diunduh melalui telepon pintar.

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap diharuskan untuk datang langsung ke satpas untuk melakukan uji praktik.

Hal tersebut karena uji praktek pembuatan SIM belum memungkinkan untuk dilakukan melalui aplikasi.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah