Mencegah Penyalahgunaan Oleh Pihak Lain Partai Demokrat Daftarkan Merek dan Logo ke Kemenkumham

- 14 April 2021, 05:15 WIB
Mencegah Penyalahgunaan Oleh Pihak Lain Partai Demokrat Daftarkan Merek dan Logo ke Kemenkumham
Mencegah Penyalahgunaan Oleh Pihak Lain Partai Demokrat Daftarkan Merek dan Logo ke Kemenkumham /Instagram/@agusyudhoyono

MANTRA SUKABUMI - Setelah bergulirnya kasus Kudeta yang dialami oleh Partai Demokrat oleh pihak kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kini Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendaftarkan merek dan logo partainya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen KI Kemenkumham).

Pendaftaran yang dilakukan oleh Partai Demokrat, guna mencegah penyalahgunaan merek dan logo oleh pihak lain.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Zaman Rasul Tidak Ada Shalat Tarawih, Berikut Penjelasan Quraish Shihab Tentang Asal Usul Tarawih

Pendaftaran merek dan logo ini dilakukan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

“Pendaftaran (nama dan logo) dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merek dan logo Partai Demokrat,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Rabu, 14 April 202.

Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa Partai Demokrat dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan somasi kepada kelompok itu.

Baca Juga: Babe Haikal Hassan Puji Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, Netizen: Kalo Ahok Dulu Gimana Pak

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x