Tidak Tepat Sasaran, Pemerintah akan Ubah Skema Subsidi Elpiji 3 kg, ini Kategori yang Berhak Terima Subsidi

- 14 April 2021, 11:53 WIB
Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Tabung Gas Elpiji 3 Kg /Eza/ragamindonesia.com

MANTRA SUKABUMI – Skema pemberian subsidi gas elpiji 3 kg rencananya akan diubah pemerintah karena dianggap tidak tepat sasaran.

Terdapat selisih harga jual eceran dan patokan mencapai Rp7.000 per tabung sehingga subsidi selama ini menjadi tidak tepat sasaran.

Perubahan skema subsidi yang semula berbentuk barang atau komoditas akan diubah menjadi subsidi langsung berbasis rumah tangga.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Rapat Badan Anggaran DPR.

Transformasi kebijakan fiskal tersebut diharapkan lebih bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Transformasi subsidi berbasis orang dalam konteks elpiji, misalnya, ini diarahkan ke program perlindungan sosial. Kami berharap ini bisa dilakukan mulai tahun 2022," kata Febrio Kacaribu dikutip mantrasukabumi.com dari jabar.antaranews.com pada Rabu 14 April 2021.

Subsidi berbentuk komoditas yang selama ini diberikan menjadikan semua kalangan masyarakat baik menengah maupun atas bisa membelinya.

"Kalangan yang menikmati subsidi itu justru yang tidak berhak menerima. Kondisi ini yang ingin kami perbaiki ke depan," kata Febrio.

Kebijakan subsidi akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran, yaitu keluarga penerima manfaat, usaha mikro, petani, dan nelayan.

Subsidi akan diberikan secara tertutup dalam bentuk non tunai kepada penerima sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Baca Juga: Hanya Jamaah yang Telah Diimunisasi yang Boleh Ibadah Haji di Mekkah, Kementrian: Ada 3 Kategori Imunisasi

 Baca Juga: Pemilihan Legislatif Sempat Tertunda Karena Covid-19, Pemimpin Hong Kong Sebut akan Berlangsung pada Desember

Fakta bahwa sebesar 72,1 persen elpiji merupakan komoditas impor menjadikan pertimbangan tak kalah penting untuk mengubah kebijakan tersebut.

Selain itu hanya 40 persen masyarakat miskin yang menerima subsidi dari 36 persen subsidi yang diberikan.

Sisanya subsidi dinikmati masyarakat kaya sebesar 39 persen, merujuk data dari Kementerian Keuangan.

"Pada prinsipnya harga harus tepat dan dalam saat yang bersamaan juga melindungi masyarakat miskin serta rentan," lanjut Febrio.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah