Ingin Dapatkan Uang Pecahan Rp75 Ribu Peringatan Kemerdekaan? Inilah Syarat dan Cara Penukarannya

- 14 April 2021, 15:05 WIB
Uang pecahan 75 ribu rupiah.
Uang pecahan 75 ribu rupiah. /

MANTRA SUKABUMI - Dalam memperingati HUT kemerdekaan RI ke-75 Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan uang pecahan Rp75.000 sejak Agustus 2020 lalu.

Uang pecahan senilai Rp75.000 itu pun diterbitkan dalam upaya memperingati HUT kemerdekaan RI yang ke-75, sebagai simbol Indonesia telah merdeka selama 75 tahun dari awal masa penjajahan Belanda.

Meskipun begitu, bagi Anda yang ingin mendapatkan uang rupiah pecahan Rp75.0000 itu pun tentu tidaklah mudah.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Nadiem Diisukan akan Terpental dari Kabinet, Ferdinand: Yang Dia Pahami Bukan Dunia Realita Pendidikan

Melainkan Anda harus memenuhi syarat juga ketentuan pemesanan untuk mendapatkannya yang telah ditentukan oleh pihak Bank Indonesia.

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman Bank Indonesia pada Rabu, 14 April 2021, adapun syarat juga pemesanan uang rupiah pecahan Rp75.000 ialah sebagai berikut.

Syarat dan ketentuan pemesanan dan penukaran individu adalah sebagai berikut:

1. Pemesan harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah