Kemenkes akan Cairkan Tunggakan Insentif 97.715 Tenaga Kesehatan

- 14 April 2021, 22:07 WIB
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin, 12 April 2021. /Devi Nindy/ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP bersepakat untuk mempercepat hasil revisi tunggakan insentif tenaga kesehatan atau nakes tahap berikutnya.

Agar hak-hak nakes yang tertunda dapat segera direalisasikan. Kesepakatan ini diperoleh dari pertemuan Menteri Kesehatan Budi Gunadi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Senin 12 April 2021.

Kementerian Kesehatan menyambut baik hasil reviu yang telah dilakukan oleh BPKP, yang menjadi angin segar bagi nakes yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Sering Kentut Jadi Tanda Tubuh Miliki Penyakit Serius ini

Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu.

"Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar,” terang Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes Trisa Wahyuni Putri.

Trisa menambahkan, persiapan penyaluran untuk hasil reviu tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan terdiri dari rumah sakit.

Rumah Sakit pemerintah maupun swasta dan BUMN, laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP, Balai Laboratorium Kesehatan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Tak Ada Larangan Mudik bagi Masyarakat, Irjen Pol Istiono: yang Mudik Awal ya Silahkan Saja, Kita Perlancar

Alokasi anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.

“Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan," ujar Trisa sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id pada 14 April 2021.

"serta fakultas kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direvisi kembali oleh BPKP,” tutur Trisa menambahkan.

 Baca Juga: Zaman Rasul Tidak Ada Shalat Tarawih, Berikut Penjelasan Quraish Shihab Tentang Asal Usul Tarawih

Ruang lingkup reviu yang dilaksanakan BPKP meliputi tunggakan insentif nakes tahun 2020, khususnya insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat.

Sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk reviu yang dilakukan oleh BPKP.

BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes, yang menjadi kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang akan dibayarkan oleh pemerintah harus menjadi perhatian seluruh faskes dan institusi pengusul untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses reviu berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes,” pungkasnya.

BPKP sendiri telah menyelesaikan reviu atas tunggakan insentif nakes penanganan COVID-19 untuk tahap awal. Berita Acara juga sudah disampaikan kepada Kemenkes pada 9 April lalu.

 Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Abdullah Hehamahua, Guntur Romli: Anda Jangan Takabur dan Sombong

“Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan,” kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP Michael Rolandi

Permintaan reviu tunggakan diajukan oleh Kemenkes kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut.

Di tanggal yang sama, BPKP langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.

Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari faskes dan institusi yang mengusulkan.

Oleh karena itu kata Michael, bagi faskes dan institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, diharapkan agar segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan.

“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan”, ujarnya.***

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah