MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi melarang takbiran keliling yang biasa dilakukan oleh umat Islam pada malam hari raya baik idul fitri maupun idul adha.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak merestui kegiatan tersebut lantaran berpotensi menimbulkan gelombang baru penularan Covid-19 di Indonesia.
Gus Yaqut menambahkan, Rekor kasus harian Covid-19 Indonesia diketahui terjadi pada pertengahan Januari 2021 dengan angka yang hampir menyentuh 15.000 kasus.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 20 April 2021: Semakin Dikekang dengan Ancaman Riky, Elsa Stres
Rekor tersebut merupakan buah dari masyarakat Indonesia yang tidak taat protokol kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.
"Kita tahu takbiran ini jika dilakukan dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19," kata Gus Yaqut dalam konferensi persnya, dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Selasa, 20 April 2021.
Maka dari itu, sambung Gus Yaqut, pihaknya juga memberikan batasan-batasan terhadap kegiatan takbir, yakni takbir keliling tidak diperbolehkan.