Terungkap, Pidana Habib Rizieq Ternyata Direncanakan, Yan Harahap: Aroma Busuk Makin Tercium

- 20 April 2021, 11:43 WIB
Yan Harahap.*
Yan Harahap.* /Twitter @yanharahap/



MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap tanggapi soal rapat bersama yang rencanakan pemenjaraan Habib Rizieq.

Hal tersebut terungkap saat Satpol PP Bogor menjadi saksi pada sidang lanjutan Kasus kerumunan Habib Rizieq pada Senin kemarin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengungkap rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan kepolisian soal kerumunan Habib Rizieq di Megamendung.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Mengejutkan, Ada Nama Novel Baswedan hingga Abraham Samad sebagai Calon Presiden Potensial 2024

Tanggapi hal itu, Politisi Partai Demokrat Yan Harahap pun turut bersuara dalam cuitan twitternya,

"Aroma busuk semakin tercium sedikit demi sedikit," ungkap YAH, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @YanHarahap, pada Selasa, 20 April 2021.

Ungkapanya tersebut, disertai dengan pemberitaan bahwa Satpol PP Bogor Ungkap Rapat Bersama untuk Pidanakan Habib Rizieq.

"Ooh gitu ya ?Ada pesanan untuk pidanakan HRS gitu," saut salah satu netizen.

"Sudah sangat jelas,HRS diincar untuk di penjara.Bukan alasan prokes tapi karena dendam politik, pesanan Taipan reklamasi," ungkap @prangbakat.

"Mudah ditebak ada skenario pemufakatan jahat terhadap ULAMA ISLAM," ungkap netizen lain.

Sementara itu Isi rapat koordinasi Satpol PP tersebut disampaikan Agus saat bersaksi dalam sidang Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.

 Baca Juga: Benarkah Kiamat Tidak Akan Lama Lagi, Begini Penjelasan Rasulullah SAW dan Pendapat Para Ulama

Dalam pertemuan itu, Agus menyampaikan sempat ada perdebatan apakah kerumunan di Megamendung Bogor tersebut dikenakan sanksi administrasi atau pidana.

Setelah berdiskusi, peserta rapat yang hadir menyepakati untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Habib Rizieq tersebut.

Adapun alasan peserta rapat sepakat mempidanakan kasus pelanggaran prokes tersebut yaitu untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang kembali.

Namun Kasatpol PP Agus mengakui, bahwa sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah