MANTRA SUKABUMI - Direktorat tindakan pidana Siber Bareskrim Polri sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang sejak 19 April 2021.
Kemudian, dari hasil penyidik Polri dengan KBRI Berlin di Jerman didapatkan data imigrasi Jozeph Paul Zhang.
Divisi Humas Polri menyatakan dalam jumpa pers di Jakarta bahwa Jozeph Paul Zhang sejak tahun 2017 hingga April 2021 tidak ditemukan dalam data WNI mengganti kewarganegaraan.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Dilansir mantrasukabumi.com dari Twitter @DivHumas_Polri, Polri pastikan Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI.
"JPZ masih berstatus WNI dan harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal.
Sebelumnya, Joseph Paul Zhang mengaku dirinya sudah melepaskan status Kewarganegaraan Indonesia.