Atas capaian itu DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi se-Indonesia yang sudah mencapai target nasional 2024.
Anies menyampaikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Provinsi DKI Jakarta tentu tidak terlepas dari kolaborasi dari berbagai OPD Pemprov DKI.
"Pada November 2017 baru 79% warga Jakarta terlindungi BPJS. Sejak tahun 2018, kita telah memasukkan pelaksanaan JKN sebagai prioritas di Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Provinsi DKI Jakarta," jelas Anies.
"Apresiasi untuk kerja keras Dinas Kesehatan dalam pengelolaan data Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," terangnya.
"Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi memastikan pekerja di wilayah DKI Jakarta sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Juga Dinas Sosial dalam pengelolaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)," ungkap Anies Menambahkan.
Tak hanya itu, Anies menyampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memastikan setiap peserta yang terdaftar mempunyai NIK yang valid, serta peran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dalam menyebarluaskan informasi tentang Program JKN-KIS.
Baca Juga: Pemerintah Rencana akan Impor Garam 2021, Susi Pudjiastuti Mohonkan ini pada Jokowi
"Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah kesehatan, dengan terjaminnya kesehatan maka produktivitas penduduk DKI Jakarta akan meningkat," ungkapnya.
Integrasi jaminan kesehatan penduduk DKI Jakarta melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, merupakan langkah strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada hambatan akses terhadap fasilitas kesehatan bagi penduduk yang membutuhkannya.