MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Demokrat tanggapi soal permintaan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
Ma'ruf Amin meminta Pemerintah Daerah agar memperbolehkan santri untuk melakukan mudik pada lebaran tahun ini.
Tanggapi hal itu, Yan Harahap pun turut memberikan tanggapannya pada akun twitter pribadinya, dengan mengajak ramai-ramai jadi santri.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
"Yuk, ramai-ramai jadi santri," ucap YAH, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @YanHarahap, pada Sabtu, 24 April 2021.
Keinginan Ma'ruf Amin tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi.
Masduki menyampaikan bahwa Wapres meminta agar Pemerintah Daerah memberikan dispensasi untuk mudik santri pada lebaran tahun ini.
Sementara itu, Pemerintah sendiri telah menerapkan larangan mudik Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021.
Keputusan tersebut diambil Pemerintah merujuk pengalaman lonjakan kasus Covid-19 di setiap libur panjang.
Pemerintah telah menerbitkan surat edaran terkait larangan mudik Idul Fitri 2021, berikut peraturan terbaru yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021.
Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Yang berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14.
Baca Juga: Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun Bohong Lagi, Pengacara Demokrat Mehbob: Memalukan
Peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Addendum tersebut telah ditandatangani Doni Monardo per tanggal 21 April 2021.
Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
SE tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.***