MANTRA SUKABUMI - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tanggapi kasus yang kini banyak menimpa KPK.
Diketahui berbagai kasus tengah menimpa lembaga anti rasuah KPK, mulai dari kehilangan barang bukti hingga anggota terlibat kasus suap.
Tanggapi hal itu, Febri Diansyah juga menyampaikan dalam twitter pribadinya bahwa KPK harus di jaga.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Menangis, Atta Halilintar Tak Kuasa Lihat Sang Istri Khawatir, Aurel Hermansyah: Aku Sayang Kamu
"Kita menyayangi KPK. Karena itu KPK harus dijaga," ucap Febri, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FebriDiansyah, pada Minggu, 25 April 2021.
Febri menyampaikan perlu keritik keras saat KPK keliru, terlebih hari ini KPK dalam keadaan darurat.
"Dikritik dengan keras jika ada yang keliru. Sekarang dalam kondisi #daruratKPK ini mestinya tindakan luar biasa dilakukan utk perbaiki KPK," ungkapnya.
Selain itu ia menyinggung keseriusan peran Dewan Pengawas KPK dalam pembuktian menjalankan fungsinya.
Baca Juga: Betrand Peto Menangis Sesegukan, Ruben Onsu Memilih Tidak Tayangkan Podcastnya
"Dewan Pengawas jika mmg serius membuktikan bs jalankan fungsi pengawasan, sekaranglah saatnya," pungkasnya.
Sebelumnya Febri Diansyah juga mempertanyakan soal ramainya berita yang mengatakan dugaan salah satu pimpinan KPK yang berkomunikasi dengan tersangkan.
"Apakah Dewan Pengawas sudah bergerak mengusut hal tetsebut," ungkap Febri, pada Jumat, 23 April 2021.
"Semoga investigasi yang serius & independen bias menjawabnya. Ingat, KPK bertanggungjawab pada publik," lanjutnya.
Baca Juga: Janggal, Foto Kru KRI Nanggala 402 Sebelum Berlayar, Sosok ini dan Bekas Makan jadi Sorotan
Ia menatakan berita-berita menyedihkan tentang KPK tersebut melukai harapan semua terhadap KPK.
"Berita-berita menyedihkan tentang KPK sebenarnya melukai harapan kita. Tapi sebagai bentuk upaya menjaga KPK, kritik & pengawasan perlu terus dilakukan," sambung Febri melanjutkan.
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi ramainya pemberitaan mengenai adanya komunikasi salah sati jetua KPK dengan tersangka.
"Jika dibaca di media tentang adanya komunikasi tersangka atau pihak trkait perkara dengan salah satu Pimpinan KPK tersebut benar, sungguh sangat keterlaluan," ungkapnya
Ia mengatakan jika hal tersebut benar terjadi, bukan lagi soal kode etik KPK, namun sudah masuk ranah pidana.
"Ini bukan sekedar persoalan etik, tapi juga bisa jadi Pidana jika perbuatan tersebut benar terjadi," ungkapnya.
"Pasal 36 UU KPK mengatur larangan untuk Pimpinan KPK," sambungnya.***