Kecewa, Febri Diansyah Soal Kabar Pimpinan KPK yang Berkomunikasi dengan Tersangka: Sangat Keterlaluan

- 23 April 2021, 07:30 WIB
Kecewa, Febri Diansyah Soal Kabar Pimpinan KPK yang Berkomunikasi dengan Tersangka: Sangat Keterlaluan./*
Kecewa, Febri Diansyah Soal Kabar Pimpinan KPK yang Berkomunikasi dengan Tersangka: Sangat Keterlaluan./* /Twitter/@febridiansyah/

MANTRA SUKABUMI - Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah tanggapi soal kabar salah satu pimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febri Diansyah menyampaikan bahwa dalam kabar yang beredar salah satu pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan tersangka.

Menurut Febri Diansyah jika hal tersebut terjadi pada salah satu pimpinan KPK sungguh sangat keterlaluan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Dituding Ulama Buruk Karena Dekati Jokowi, Ustadz Yusuf Mansur: Gak Deketin, Gak Minta dan Gak Dapet Apa-apa
 
"Jika dibaca di media tentang adanya komunikasi tersangka atau pihak terkait perkara dengan salah satu Pimpinan KPK tersebut benar, sungguh sangat keterlaluan," ungkap Febri, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FebriDiansyah, pada Jumat 23 April 2021.

Ia mengatakan jika hal tersebut benar terjadi, bukan lagi soal kode etik KPK, namun sudah masuk ranah pidana.

"Ini bukan sekedar persoalan etik, tapi juga bisa jadi Pidana jika perbuatan tersebut benar terjadi," ungkapnya.

"Pasal 36 UU KPK mengatur larangan untuk Pimpinan KPK," sambungnya.
 
Baca Juga: Jawaban Ustadz Yusuf Mansur Soal Kezaliman pada Habib Rizieq: Saya Ga Paham, Makanya Saya Doa

Adapun isi Pasal 36 Undang-undang KPK adalah sebagai berikut.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

1. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun;

2. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

3. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x