Tim Pembela Ulama dan Aktivis Gugat Jokowi Mundur, Ferdinand Hutahaean: Kalau Mau Melawak Jangan ke Pengadilan

- 1 Mei 2021, 17:35 WIB
 Ferdinand Hutahaean (kiri) beberkan alasan keluar Partai Demokrat dengan menyinggung kelakuan Taufiqurrahman (kanan).
Ferdinand Hutahaean (kiri) beberkan alasan keluar Partai Demokrat dengan menyinggung kelakuan Taufiqurrahman (kanan). / pikiranrakyat.com & Instagram Taufiqurrahman

MANTRA SUKABUMI - Sejumlah orang yang menamai dirinya Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden Jokowi untuk mundur ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Gugatan kepada Presiden Jokowi tersebut termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Melansir dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 April 2021, gugatan tersebut dilayangkan oleh Muhidin Jalih dan kawan-kawannya karena mereka menilai Jokowi melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Soal Penangkapan Pengacara Habib Rizieq, Marzuki Alie: Jika untuk Bungkam, ini akan Jadi Preseden Buruk

Dalam gugatannya, Muhidin menuntut Jokowi untuk menyatakan secara terbuka di hadapan publik atas pengunduran dirinya selaku Presiden RI.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku terheran-heran dan hanya bisa tertawa merespon hal yang menurutnya lucu tersebut.

"Hahahaha, beginilah langkah politik yang memperalat hukum," tulis Ferdinand Hutahean sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Adegan Amanda Manopo di Sinetron Ikatan Cinta Hebohkan Publik, Netizen: Suka Makan Wortel ya Kak

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah