Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri yang berada di zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera Hardiknas 2021.***
Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri yang berada di zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera Hardiknas 2021.***
Editor: Robi Maulana
Sumber: Twitter