Kemenhub Bolehkan Bus Beroperasi Dengan Stiker Khusus, Simak Cara Daftarnya Melalui Link

- 3 Mei 2021, 20:52 WIB
Kemenhub Bolehkan Bus Beroperasi Dengan Stiker Khusus, Simak Cara Daftarnya Melalui Link./
Kemenhub Bolehkan Bus Beroperasi Dengan Stiker Khusus, Simak Cara Daftarnya Melalui Link./ /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK. 

Tetapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan.

Oleh karena itu kemenhub menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Waspada, ini 5 Bahaya Tidur Gunakan Kipas Angin untuk Kesehatan Tubuh 

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan:

https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei. 

Mengenai hal ini, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan SELAIN MUDIK. 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x