"KEMENHUB TEGASKAN BUS BERSTIKER KHUSUS HANYA UNTUK ANGKUT PENUMPANG DENGAN KEBUTUHAN MENDESAK SELAIN MUDIK," tulis kemenhub sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi Twitternya pada 3 Mei 2021.
https://twitter.com/kemenhub151/status/1389199035530022916?s=19
Baca Juga: Bacan Surah Al Alaq dari Ayat 1 sampai 19 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Bahwa dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan NON MUDIK.
yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu.
Dan non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.
Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan.
Baca Juga: Bacan Surah Al Alaq dari Ayat 1 sampai 19 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Jadi kemenhub tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu.