Kemudian pemohon penerbangan charter harus memenuhi aturan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional.
Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 dan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum.
Serta Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Penerbangan Jakarta-Wuhan PP melayani penumpang setiap hari Senin. Jalur penerbangan tersebut dilayani oleh Lion Air dengan menggunakan pesawat Boeing 737-900.***