Menteri PAN RB Thahjo Kumolo Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN yang Nekad Mudik Lebaran 2021, Berikut Sanksi nya

- 4 Mei 2021, 20:46 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan kembali larangan ASN beserta keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan kembali larangan ASN beserta keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri. /Sumber: Humas Kemenpan RB/

MANTRA SUKABUMI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara atau ASN beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Lebaran 2021.

Tjahjo Kumolo mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19.

Menurut Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Selama ini, terjadi peningkatan potensi penularan COVID-19 selama masa libur panjang.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Resmi Dipersunting Fero Walandouw, Cita Citata Melepas Masa Lajang: Alhamdulillah Sah

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” ucap Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id pada Senin 03 Mei 2021.

Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara.

“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujar Menpan RB.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x