Pria Tak Bermasker dan Mengejek Pengunjung Mal Ditangkap Polisi, ini Sanksinya

- 4 Mei 2021, 21:18 WIB
Pria Tak Bermasker dan Mengejek Pengunjung Mal Ditangkap Polisi, Ini Sanksinya
Pria Tak Bermasker dan Mengejek Pengunjung Mal Ditangkap Polisi, Ini Sanksinya /Mantrasukabumi/kameraperistiwa

MANTRA SUKABUMI - Beredar video di media sosial seorang pria yang tidak menggunakan masker sambil mengejek seluruh pengunjung Mall Pakuwon di Surabaya.

Pria tak bermasker tersebut diketahui bernama Putu Arimbawa, ia mengejek seluruh pengunjung sambil meremehkan masyarakat yang sedang menerapkan protokol kesehatan.

Dalam video berdurasi 35 detik tersebut, terlihat pria bertubuh tambun dan memakai kacamata tersebut sedang mengumpat pengunjung lain dengan kata-kata kasar sambil menggendong bayinya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Pantas Saja Menhan RI Prabowo Subianto Merasa Berdosa, karena Tak Pernah Lakukan Hal ini

"Gak pakai masker ya dik ya, orang-orang tolol ini lihat, kenapa anda tolol sekali," ujar Putu sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com dari akun Instagram @kameraperistiwa pada Selasa, 4 Mei 2021.

Pria Tak Bermasker dan Mengejek Pengunjung Mal Ditangkap Polisi, Ini Sanksinya
Pria Tak Bermasker dan Mengejek Pengunjung Mal Ditangkap Polisi, Ini Sanksinya kameraperistiwa

Sambil merekam video tersebut, Putu Arimbawa membuat narasi-narasi yang dapat memprovokasi orang-orang untuk mengabaikan protokol kesehatan.

"Wong goblok (orang bodoh), akeh wong goblok gawe masker (banyak orang bodoh pakai masker), wong congok-congok, goblok (orang bodoh-bodoh, goblok)," lanjutnya.

Tak lama setelah videonya viral, pihak Polresta Surabaya mengamankan pria tersebut, namun karena tidak ditemukan unsur pidana, pria tersebut diserahkan ke Satgas Covid-19 Surabaya.

Baca Juga: Resmi Dipersunting Fero Walandouw, Cita Citata Melepas Masa Lajang: Alhamdulillah Sah

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitiya Prajatara membenarkan hal tersebut sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 4 Mei 2021.

"Jadi yang melakukan penindakan terhadap pria itu adalah pihak kepolisian, namun karena tidak ada unsur pidana, pihak kepolisian menyerahkan penanganannya ke Satgas Covid-19 Surabaya," ujar Febri.

Sesuai peraturan wali kota tentang penanganan Covid-19, Putu Arimbawa dikenakan sanksi denda sebesar Rp150 ribu dan juga kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya.

"Kerja sosial yang dimaksud adalah memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos, sekitar 1x24 jam di sana," ujar Febri.

Baca Juga: Hindari Makanan Berikut ini karena Dapat Rusak Ginjal

Untuk itu, Febri mengimbau warga Surabaya agar tidak main-main dengan Covid-19, apalagi membuat video provokatif yang diunggah ke media sosial yang meremehkan protokol kesehatan.

"Tindakan provokatif dengan menjelekkan orang yang memakai masker itu tidak dibenarkan dalam kondisi pandemi seperti ini," pungkas Febri.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram @movreview ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah