Baca Juga: Ungkap Fakta Panglima TNI AD Soal Pulau di Indonesia akan Habis Direbut Negara Asing
Bahkan beberapa lembaga tertentu yang menggunakan anggaran negara dan daerah tidak memberikan akses informasi kepada jurnalis yang ingin menggali informasi.
"Padahal informasi tersebut seharusnya menjadi hak publik," ujar Atha yang kini menjabat sebagai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah.
Aturan hukum terkait hal tersebut juga sudah jelas tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Adapun Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata ini Alasan Rasulullah SAW Larang Umatnya Mencabut Uban
Hal yang paling memprihatinkan menurut Atha adalah masih maraknya ancaman kriminalisasi dan pembunuhan terhadap para jurnalis di seluruh dunia.
"Maka, saatnya PBB sebagai organisasi seluruh bangsa di dunia mempertegas resolusi tentang perlindungan terhadap para jurnalis yang sedang bertugas," ujar Atha.
Atha juga menyoroti para pemodal yang menguasai industri pers juga kerap menekan para jurnalis untuk tidak bersikap kritis terhadap situasi sosial yang ada, untuk itu para jurnalis harus dilindungi.***