Kekerasan dan Ancaman Jadi Hambatan bagi Pers, NasDem: PBB Harus Tegaskan Perlindungan Jurnalis

- 4 Mei 2021, 21:54 WIB
Kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia setahun belakangan ini paling banyak dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia setahun belakangan ini paling banyak dilakukan oleh aparat kepolisian. /Lasser News

MANTRA SUKABUMI - Profesi jurnalis mempunyai tugas yang mulia karena selalu berupaya memberikan informasi yang aktual kepada publik.

Namun, ancaman dan kekerasan kerap menjadi hambatan yang serius bagi setiap insan pers yang sedang menjalankan pekerjaan jurnalistiknya.

Hal tersebut turut disoroti oleh politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Atha Mahmud.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Resmi Dipersunting Fero Walandouw, Cita Citata Melepas Masa Lajang: Alhamdulillah Sah

"Problem utama para jurnalis di dunia adalah perlindungan dari tindak kekerasan," kata Atha sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 4 Mei 2021.

Ancaman tersebut menurut Atha bisa datang dari mana saja dan kerap kali menghambat jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

"Baik dilakukan oleh oknum pemerintah maupun dilakukan oleh pihak lain yang sedang berhadap-hadapan dengan pemerintah," tambahnya.

Menurut beberapa informasi yang diterimanya, para jurnalis seringkali mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa intimidasi dan pelecehan.

Baca Juga: Ungkap Fakta Panglima TNI AD Soal Pulau di Indonesia akan Habis Direbut Negara Asing

Bahkan beberapa lembaga tertentu yang menggunakan anggaran negara dan daerah tidak memberikan akses informasi kepada jurnalis yang ingin menggali informasi.

"Padahal informasi tersebut seharusnya menjadi hak publik," ujar Atha yang kini menjabat sebagai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah.

Aturan hukum terkait hal tersebut juga sudah jelas tertuang dalam  Pasal 18 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Adapun Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata ini Alasan Rasulullah SAW Larang Umatnya Mencabut Uban

Hal yang paling memprihatinkan menurut Atha adalah masih maraknya ancaman kriminalisasi dan pembunuhan terhadap para jurnalis di seluruh dunia.

"Maka, saatnya PBB sebagai organisasi seluruh bangsa di dunia mempertegas resolusi tentang perlindungan terhadap para jurnalis yang sedang bertugas," ujar Atha.

Atha juga menyoroti para pemodal yang menguasai industri pers juga kerap menekan para jurnalis untuk tidak bersikap kritis terhadap situasi sosial yang ada, untuk itu para jurnalis harus dilindungi.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah