Kemenhub Sebut Ada 7 Transportasi yang Dapat Pengecualian Larangan Mudik, Apa Saja?

- 6 Mei 2021, 14:05 WIB
Kemenhub Bantah Keras Isu Bus Berstiker Khusus Dapat Angkut Pemudik pada masa larangan mudik 6-17 mei mendatang/Aulia Nur Hakiki
Kemenhub Bantah Keras Isu Bus Berstiker Khusus Dapat Angkut Pemudik pada masa larangan mudik 6-17 mei mendatang/Aulia Nur Hakiki / Rhandy Aefiando/Warta Pontianak

7. Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

"Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan juga akan berjalan seperti biasa," kata Adita.

Baca Juga: Bahaya dan Waspada, Sering Konsumsi Air Es Ternyata Dapat Berakibat Fatal Yaitu Perlambat Detak Jantung

Jubir Kemenhub tersebut juga menambahkan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya, sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan.

Titik Penyekatan tersebut baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah