Kemenhub Sebut Ada 7 Transportasi yang Dapat Pengecualian Larangan Mudik, Apa Saja?

- 6 Mei 2021, 14:05 WIB
Kemenhub Bantah Keras Isu Bus Berstiker Khusus Dapat Angkut Pemudik pada masa larangan mudik 6-17 mei mendatang/Aulia Nur Hakiki
Kemenhub Bantah Keras Isu Bus Berstiker Khusus Dapat Angkut Pemudik pada masa larangan mudik 6-17 mei mendatang/Aulia Nur Hakiki / Rhandy Aefiando/Warta Pontianak

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi memberlakukan peraturan larangan mudik mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021 hingga Selasa, 17 Mei 2021.

Aturan larangan mudik ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran dan penularan virus Covid-19 pasca Idul Fitri 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik baik di darat, laut, dan udara akan dilarang.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Pantas Saja 18 Juta Lebih Warga Nekat Mudik di Tahun 2021, Ternyata Ini Sebabnya

"Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," ujar Adita sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI pada Kamis, 6 Mei 2021.

Kendati demikian, Adita menambahkan hal itu bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.

“Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” ujar Adita.

Berdasarkan peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, berikut tujuh transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Baca Juga: Jenderal Gatot Nurmantyo Peringatkan Soal Pasukan Setan ke Papua, Christ Wamea: Semoga Presiden Jokowi Dengar

1. Bekerja atau melakukan perjalanan dinas.

2. Kunjungan keluarga sakit.

3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

4. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

6. Pelayanan kesehatan darurat.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x