"Tapi jika teman-temen menemukan aturan yang lain tentang penempatan Lambang Negara, Bendera dan Foto Presiden dan Wapres, silahkan ditambahkan. Semoga bisa memperkaya diskusi," tulis Febri Diansyah.
Dalam cuitan terakhirnya Febri Diansyah menyadari bahwa setiap simbol Negara yang terlihat, tertanam dalam sikap dan pikiran harus dan wajib dihormati.
Hanya sebagai informasi bahwa pemasangan foto Presiden dan Wapres ini dilakukan saat KPK sedang melakukan konferensi pers mengenai hasil tes wawasan kebangsaan (TWK), untuk pegawai sebagai salah satu syarat alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Rabu, 5 Mei 2021.***