Tidak hanya itu Febri Diansyah mengungkapkan bahwa sejak dulu di ruang konferensi pers tersebut hanya terdapat logo lembaga saja tidak ada foto Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin.
"Jadi, UU tidak menyebut logo lembaga. Tapi Lambang Negara. Sebelumnya di ruang konpers memang tidak ada foto Presiden dan Wapres, termasuk di era Pimpinan sekarang yang dilantik sejak Desember 2019 lalu," tulis Febri Diansyah.
Akan tetapi menurut Febri Diansyah dari dulu di ruangan-ruangan KPK terdapat lambing Negara, foto Presiden dan Wakil Presiden.
Tidak hanya membicarakan lambing Negara dan foto Presiden dan Wakil Presiden, mantan Jubir KPK Febri Diansyah juga menyinggung pemasangan bendera merah putih.
"Demikian juga tentang penggunaan Bendera. Pada Pasal 16 (2) UU No. 24/2009, diatur: Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan Bendera Negara: b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar," tulis Febri Diansyah.
Baca Juga: Gus Nadir Jengkel Soal TWK KPK Sebut Ada Unsur Radikal, Ferdinand: Publik Jangan Mau Dibohongi
Dalam hal ini selanjutnya Febri Diansyah menyentil pertemuan atau konferensi pers yang menunjukan tampilan baru tersebut.
"Jadi apa maksud tampilan baru konpers tersebut? Saya ga tahu. Yang lebih penting, selain menempatkan simbol secara benar, semoga kita bisa laksanakan cinta tanah air dan kebangsaan jauh lebih dalam dibanding slogan dan bungkus," tulis Febri Diansyah.
Selanjutnya Febri Diansyah menyebutkan bahwa memberantas korupsi adalah salah satu bukti cinta tanah air yang sesungguhnya.