Tinggal Klik eform.bri.co.id Masukan NIK, Daftar Penerima BPUM UMKM 2021 akan Muncul

- 10 Mei 2021, 06:05 WIB
Tinggal Klik eform.bri.co.id Masukan NIK, Daftar Penerima BPUM UMKM 2021 akan Muncul./*
Tinggal Klik eform.bri.co.id Masukan NIK, Daftar Penerima BPUM UMKM 2021 akan Muncul./* /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Cara pengecekan daftar penerima BPUM UMKM cukup mudah hanya dengan memasukan NIK KTP.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2021 ini kembali akan menerima bantuan BPUM.

Beda dengan 2020 BPUM yang akan diterima oleh para pelaku UMKM di tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jelaskan Alasan Pimpinan KPK Berjumlah 5 Orang

Pengecekan penerima BPUM UMKM tersebut, cukup mudah hanya dengan mengunjungi situs eform.bri.co.id.

Bank penyalur yaitu BRI mempermudah penerima untuk memastikan pelaku UMKM dapat atau tidak.

Perlu diperhatikan oleh penerima bantuan, jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima di eform.bri.co.id.

Maka perlu pengecekan di bank penyalur lainnya selain bank BRI.

Baca Juga: Link Streaming Anime Boruto Episode 198 Sub Indo Gratis di iQiyi, Simak Spoiler dan Jadwal Rilisnya

Karena eform.bri.co.id hanya diperuntukkan untuk bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI.

Oleh karena itu, pelaku UMKM juga dapat mengecek di link BNI bagi penerima BPUM yang disalurkan BNI di banpresbpum.id.

Hingga hari ini, bantuan BPUM masih dalam tahap penyaluran kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Berdasarkan penelusuran mantrasukabumi.com, berikut ini adalah cara cek penerima BPUM UMKM di laman eform.bri.co.id:

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

5. Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

6. Buka laman www.banpresbpum.id

7. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 10 Mei 2021: Rafael Curiga pada Om Martin, Ricky Berhasil Teror Elsa

Klik 'cari'

Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

Baca Juga: Link Streaming Anime Boruto Episode 198 Sub Indo Gratis di iQiyi, Simak Spoiler dan Jadwal Rilisnya

Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

4. Memiliki usaha mikro

5. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

Baca Juga: Lafal Bacaan Takbir Idul Fitri dan Panduan Kemenag saat Pandemi Covid-19

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah