Anjuran Menikah di Bulan Syawal seperti Dilakukan Rasulullah SAW dengan Sayidah Aisyah

- 13 Mei 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi pernikahan. Sejumlah pemudik diloloskan oleh petugas penyekatan larangan mudik 2021 lantaran mengaku akan menikah di kampung halaman pascalebaran 2021.
Ilustrasi pernikahan. Sejumlah pemudik diloloskan oleh petugas penyekatan larangan mudik 2021 lantaran mengaku akan menikah di kampung halaman pascalebaran 2021. /Pixabay/mohamed_hasan/

MANTRA SUKABUMI - Selain puasa 6 hari di bulan Syawal, umat muslim dianjurkan untuk menikah seperti yang dilakukan Rasulullah SAW dengan Sayidah Aisyah Radiallahu Anha.

Rasulullah SAW menikah dengan Sayidah Aisyah di bulan Syawal dengan tujuan mulia, dan mematahkan kepercayaan orang jahiliyah kemudian menunjukkan keberkahan yang didapatkannya.

Bagi umat muslim baik laki-laki maupun perempuan, apabila sudah cukup umur dan siap berumah tangga ada baiknya anjuran menikah ini segera laksanakan di bulan Syawal.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Victor Yeimo Terancam Hukuman Seumur Hidup, Natalius Pigai: Polisi Perlu Kehati-hatian

Simak Anjuran Rasulullah SAW mengenai menikah di bulan Syawal dan beberapa pahala keutamaan yang akan didapatkan, seperti dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis, 13 Mei 2021.

Menikah di bulan Syawal ternyata bukan hanya sekedar tradisi, tapi memang ada tuntunannya dalam Islam.

Allah SWT berfirman:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32)

Dari firman Allah SWT tersebut dianjurkan untuk segera menikah atau kawin antara muslim laki-laki dan perempuan, hingga Allah akan memberikan karunia dan membuka pintu rejeki untuknya.

Adapun penjelasa Mufasir Ibnu Katsir menerangkan, ayat tersebut merupakan perintah untuk kawin.

Baca Juga: Merasa Tak Tepat Bicara Bipang untuk Idul Fitri, Natalius Pigai Tantang Pemerintah: Undang Saya untuk Konsumsi

Segolongan ulama berpendapat bahwa setiap orang yang mampu kawin diwajibkan melakukanya. Mereka berpegang kepada makna lahiriah hadits Nabi SAW yang berbunyi:

"Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menanggung biaya perkawinan, maka hendaklah ia kawin. Karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaknyalah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat dijadikan peredam (berahi) baginya".

Dalam hadits tersebut jika umat muslim yang belum menikah dan siap untuk menikah maka jangan ditunda, karena apabila sudah dikerjakan maka dirinya akan terjaga dari pandangan dan kemaluannya.

Namun, apabila umat muslim yang siap tapi belum mampu maka dianjurkan untuk berpuasa.

Begitupun orang yang menikah di bulan syawal maka akan dapat pertolongan dari Allah.

Rasulullah SAW bersabda: "Ada tiga macam orang yang berhak memperoleh pertolongan dari Allah, yaitu orang yang nikah karena menghendaki kesucian, budak mukatab yang bertekad melunasinya, dan orang yang berperang di jalan Allah." (Hadis riwayat imam Ahmad, Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah).

Ternyata, kebiasan masyarakat di Indonesia memilih menikah di bulan syawal itu mengacu pada hadits sahih dari Sayyidatina Aisyah radhiyallahu'anha berkata :

Baca Juga: Joe Biden ‘Diserbu’ Netizen Pendukung Palestina, Gedung Putih Kecam Keras Serangan Hamas ke Israel

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي

Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawwal dan berkumpul denganku pada bulan Syawwal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” ( HR Muslim no. 2551, At-Tirmidzi no. 1013, An-Nasai no. 3184, Ahmad no. 23137 )

Tujuan mulia Rasulullah SAW menikahi ‘Aisyah di bulan Syawwal adalah untuk menepis anggapan bahwa menikah di bulan Syawwal adalah kesialan dan tidak membawa berkah.

Hal ini tidak dibenarkan karena merupakan keyakinan dan aqidah Arab Jahiliyah yang beranggapan bahawa di bukan syawal akan sial dan seperti halnya unta betina yang mengangkat ekornya (syaalat bidzanabiha).

Orang jahiliyah beranggapan bahwa menikah di bulan Syawal adalah tanda unta betina tidak mau dan enggan untuk menikah, sebagai ciri penolakan unta jantan yang mendekat.

Maka orang jahiliyah beranggapan para wanita juga menolak untuk dinikahi dan para walipun enggan menikahkan putri mereka.

Namun, anggapan tersebut ditepis oleh Rasulullah SAW ketika menikahi Sayidah Aisyah di bulan Syawal.

Sebagaimana Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi ‘Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ‘ied (bulan Syawwal termasuk di antara ‘ied fitri dan ‘idul Adha), mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.” (Al-Bidayah wan Nihayah, 3/253).

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kemudian, Imam An-Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah, dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal.

Para ulama kami (ulama syafi’iyyah) telah menegaskan anjuran tersebut dan berdalil dengan hadits ini

Aisyah Radiyallahu ‘anhaa ketika menceritakan hal ini bermaksud membantah apa yang diyakini masyarakat jahiliyyah dahulu dan anggapan takhayul sebagian orang awam pada masa kini yang menyatakan kemakruhan menikah, menikahkan, dan membangun rumah tangga di bulan Syawwal.

Dan ini adalah batil, tidak ada dasarnya. Ini termasuk peninggalan jahiliyyah yang ber-tathayyur (menganggap sial) hal itu, dikarenakan penamaan syawal dari kata al-isyalah dan ar-raf’u (menghilangkan/mengangkat).” (yang bermakna ketidakberuntungan menurut mereka)” (Syarh Shahih Muslim 9/209).

Demikian itulah anjuran menikah di bulan syawal yang dilakukan Rasulullah SAW bersama Aisyah.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah